LSP Tespoin

SKEMA RESMI BNSP · NASIONAL

Skema Sertifikasi Klaster
Perbaikan Menengah Telepon Seluler

Untuk teknisi yang mampu melakukan diagnostik kerusakan, perbaikan komponen tingkat menengah, serta penggantian IC pada telepon seluler.

Kode Registrasi Skema

SKM-KL-TSD-003/2026
Jenis Skema: Klaster
Standar: SKKNI 2020

Target Peserta Sertifikasi

Skema klaster ini dirancang khusus bagi teknisi yang telah melampaui fase perbaikan modular (layar/baterai/konektor) dan siap diakui secara nasional dalam penanganan kerusakan level sirkuit tercetak (PCB) ponsel.

Teknisi Service Center

Teknisi profesional gerai servis mandiri maupun authorized center dengan pengalaman praktik minimal 1 tahun pengerjaan mesin.

Spesialis Reballing IC

Spesialis soldering presisi mikro yang mahir melakukan cetak ulang timah bola (BGA) dan penggantian integrated circuit.

Instruktur & Teknisi SMK

Pengajar vokasi elektronika / TJKT / teknisi laboratorium yang membutuhkan sertifikasi lisensi negara dari BNSP.

RINGKASAN SKEMA

Keahlian Teknis Tingkat Menengah

Membuktikan kemampuan teknis bagi teknisi yang telah melampaui fase perbaikan modular

Unit SKKNI

14 Unit

Total Durasi

8 Hari

Masa Berlaku

3 Tahun

Gelar Profesi

Certified

Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Setiap asesi wajib dinyatakan Kompeten (K) pada seluruh 14 unit kompetensi berikut
melalui asesmen bukti langsung dan uji keterampilan:

No Kode Unit Kompetensi
1. S.951200.004.01 Membaca Skema Telepon Seluler
2. S.951200.006.01 Mencetak Ulang Kaki IC BGA
3. S.951200.008.01 Memperbaiki Kerusakan Lampu LED Telepon Seluler
4. S.951200.009.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Tidak Ada Tampilan dan Tldak Bisa Dimatikan dari Tombol On-Off
5. S.951200.010.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler SimCard Tidak Terbaca
6. S.951200.011.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Derin Buzzer
7. S.951200.014.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Suara Ear Speaker
8. S.951200.015.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Mic
9. S.951200.016.01 Memperbaiki Kerusak Telepon Seluler tidak dapat diisiulang / dicharge
10. S.951200.017.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Memori Eksternal tidak terbaca
11. S.951200.018.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Kamera
12. S.951200.019.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Bluetooth
13. S.951200.023.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Getar
14. S.951200.025.01 Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Touchscreen tidak berfungsi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan sebelum mengikuti proses asesmen sertifikasi:

Tempat Asesmen (TUK)

Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di LSP TESPOIN / Tempat Uji Kompetensi (TUK) terlisensi.

Lokasi asesmen dapat disesuaikan dengan kebutuhan mitra peserta seperti: Instansi Pemerintah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Komunitas Teknisi Ponsel Daerah, maupun Servis Center Perusahaan.

Scroll to Top