Skema Sertifikasi Klaster
Perbaikan Dasar Telepon Seluler
Untuk teknisi pemula yang memiliki kemampuan dasar dalam melakukan perbaikan komponen dan fungsi sederhana pada telepon seluler. Sertifikasi resmi berstandar SKKNI dan teregistrasi secara nasional oleh BNSP.
Kode Registrasi Skema
SKM-KL-TSD-002/2026
Jenis Skema: Klaster
Standar: SKKNI 2020
Target Peserta Sertifikasi
Skema ini dirancang khusus untuk memastikan standardisasi kecakapan dasar mekanikal dan elektrikal ringan pada telepon seluler
Teknisi Pemula Konter Servis
Praktisi servis mandiri yang ingin mendapatkan legalitas negara atas profesi yang dijalankan.
Lulusan SMK & LPK
Alumni SMK jurusan TKJ, RPL, Elektronika Audio-Video serta lembaga kursus perbaikan ponsel.
Teknisi Modular Junior
Teknisi yang fokus menangani kerusakan bongkar-pasang casing, layar sentuh, dan penggantian plug-in.
Calon Wirausaha Bengkel Ponsel
Individu yang hendak membuka gerai reparasi gawai dengan sertifikat kompetensi resmi terpampang.
Keahlian Teknis Tingkat Pertama
Membuktikan kemampuan teknis asesi dalam penanganan telepon seluler tingkat dasar
Unit SKKNI
5 Unit
Total Durasi
1 Hari
Masa Berlaku
3 Tahun
Gelar Profesi
Certified
Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
melalui asesmen bukti langsung dan uji keterampilan:
| No | Kode | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1. | 8951200.001.01 | Menggunakan Komponen Dasar Telepon Seluler |
| 2. | 8951200.002.01 | Menggunakan Alat danBahan Reparasi dan Perawatan Telepon Seluler |
| 3. | 8951200.003.01 | Menggunakan Alat Uji Telepon Seluler |
| 4. | 8951200.005.01 | Memasang Casing Telepon Seluler |
| 5. | 8951200.026.01 | Mengoperasikan Fungsi Menu Program Flashing |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Fotokopi sertitifikat pelatihan berbasis kompetensi telepon seluler yang memenuhi kompetensi perbaikan dasar telepon seluler
- Surat keterangan pengalaman kerja pada pekerjaan perbaikan dasar telepon seluler
- Fotokopi KTP / Identitas Resmi
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Pas foto 3x4 (2 lembar, latar merah)
Tempat Asesmen (TUK)
Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di LSP TESPOIN / Tempat Uji Kompetensi (TUK) terlisensi.
Lokasi asesmen dapat disesuaikan dengan kebutuhan mitra peserta seperti: Instansi Pemerintah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Komunitas Teknisi Ponsel Daerah, maupun Servis Center Perusahaan.