LSP Tespoin

SKEMA RESMI BNSP · NASIONAL

Skema Sertifikasi Klaster
Perakitan Telepon Seluler

Untuk teknisi yang memiliki kemampuan dalam perakitan, pengujian, dan kualitas produksi telepon seluler sesuai standar industri manufaktur.

Kode Registrasi Skema

SKM-KL-TSD-001/2026
Jenis Skema: Klaster
Standar: SKKNI 2020

Target Peserta Sertifikasi

Skema klaster perakitan ditujukan bagi tenaga kerja teknis yang beroperasi dalam ekosistem manufaktur perakitan, refurbishment massal, serta institusi vokasi yang memerlukan legalitas kompetensi nasional berstandar SKKNI.

Operator Assembly Line

Teknisi dan operator lini perakitan pabrik manufaktur gawai yang bertanggung jawab atas proses perakitan sub-sistem telepon seluler.

Inspektur Quality Control (QC)

Tenaga pemeriksa kualitas produk akhir yang menjalankan functional testing, RF verification, sensor alignment, dan factory diagnostic.

Teknisi Refurbishment Industri

Teknisi pusat rekondisi dan servis resmi pemegang merk yang melakukan perakitan ulang housing, display module, dan seal kedap air.

Vokasi SMK & Balai Latihan

Siswa dan lulusan SMK Jurusan Elektronika Industri, Mekatronika, dan Teknik Audio Video untuk sertifikat keahlian siap kerja industri.

RINGKASAN SKEMA

Keahlian Teknis Tingkat Perakitan

Membuktikan kemampuan teknis bagi teknisi yang beroperasi dalam ekosistem manufaktur perakitan

Unit SKKNI

22 Unit

Total Durasi

8 Hari

Masa Berlaku

3 Tahun

Gelar Profesi

Certified

Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Setiap asesi wajib dinyatakan Kompeten (K) pada seluruh 14 unit kompetensi berikut
melalui asesmen bukti langsung dan uji keterampilan:

No Kode Unit Kompetensi
1. C.26PTS00.001.1 Melaksanakan Preinstalasi Mainboard
2. C.26PTS00.002.1 Melaksanakan Preinstalasi Subboard
3. C.26PTS00.003.1 Melaksanakan Preinstalasi Top Cover
4. C.26PTS00.004.1 Memasang Kamera
5. C.26PTS00.005.1 Memasang Modul Fingerprint
6. C.26PTS00.006.1 Memasang Antenna Connector
7. C.26PTS00.007.1 Memasang Flexibel Port Connector (FPC)
8. C.26PTS00.008.1 Memasang Kabel Radio Frekuensi (RF)
9. C.26PTS00.009.1 Memasang Baterai
10. C.26PTS00.010.1 Memasang Rear Cover
11. C.26PTS00.011.1 Memasang Screw
12. C.26PTS00.012.1 Memasang Penutup Baterai (Battery Cover)
13. C.26PTS00.013.1 Memasang Receiver (Ear Speaker)
14. C.26PTS00.014.1 Memasang Speaker
15. C.26PTS00.015.1 Memasang Motor Vibrasi
16. C.26PTS00.016.1 Melakukan Instalasi Operating System
17. C.26PTS00.017.1 Menguji Aging Test
18. C.26PTS00.018.1 Menguji Jaringan Seluler
19. C.26PTS00.019.1 Menguji Fungsi
20. C.26PTS00.021.1 Menguji Akhir
21. C.26PTS00.022.1 Memasang Pelindung Layar
22. C.26PTS00.023.1 Melaksanakan Drop Test

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

Dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan sebelum mengikuti proses asesmen sertifikasi:

Tempat Asesmen (TUK)

Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di LSP TESPOIN / Tempat Uji Kompetensi (TUK) terlisensi.

Lokasi asesmen dapat disesuaikan dengan kebutuhan mitra peserta seperti: Instansi Pemerintah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Komunitas Teknisi Ponsel Daerah, maupun Servis Center Perusahaan.

Scroll to Top