Skema Sertifikasi Klaster
Perbaikan Menengah Telepon Seluler
Untuk teknisi yang mampu melakukan diagnostik kerusakan, perbaikan komponen tingkat menengah, serta penggantian IC pada telepon seluler.
Kode Registrasi Skema
SKM-KL-TSD-003/2026
Jenis Skema: Klaster
Standar: SKKNI 2020
Target Peserta Sertifikasi
Skema klaster ini dirancang khusus bagi teknisi yang telah melampaui fase perbaikan modular (layar/baterai/konektor) dan siap diakui secara nasional dalam penanganan kerusakan level sirkuit tercetak (PCB) ponsel.
Teknisi Service Center
Teknisi profesional gerai servis mandiri maupun authorized center dengan pengalaman praktik minimal 1 tahun pengerjaan mesin.
Spesialis Reballing IC
Spesialis soldering presisi mikro yang mahir melakukan cetak ulang timah bola (BGA) dan penggantian integrated circuit.
Instruktur & Teknisi SMK
Pengajar vokasi elektronika / TJKT / teknisi laboratorium yang membutuhkan sertifikasi lisensi negara dari BNSP.
Keahlian Teknis Tingkat Menengah
Membuktikan kemampuan teknis bagi teknisi yang telah melampaui fase perbaikan modular
Unit SKKNI
14 Unit
Total Durasi
8 Hari
Masa Berlaku
3 Tahun
Gelar Profesi
Certified
Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Setiap asesi wajib dinyatakan Kompeten (K) pada seluruh 14 unit kompetensi berikut
melalui asesmen bukti langsung dan uji keterampilan:
| No | Kode | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1. | S.951200.004.01 | Membaca Skema Telepon Seluler |
| 2. | S.951200.006.01 | Mencetak Ulang Kaki IC BGA |
| 3. | S.951200.008.01 | Memperbaiki Kerusakan Lampu LED Telepon Seluler |
| 4. | S.951200.009.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Tidak Ada Tampilan dan Tldak Bisa Dimatikan dari Tombol On-Off |
| 5. | S.951200.010.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler SimCard Tidak Terbaca |
| 6. | S.951200.011.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Derin Buzzer |
| 7. | S.951200.014.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Suara Ear Speaker |
| 8. | S.951200.015.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Mic |
| 9. | S.951200.016.01 | Memperbaiki Kerusak Telepon Seluler tidak dapat diisiulang / dicharge |
| 10. | S.951200.017.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Memori Eksternal tidak terbaca |
| 11. | S.951200.018.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Kamera |
| 12. | S.951200.019.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler pada Bluetooth |
| 13. | S.951200.023.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler tidak ada Getar |
| 14. | S.951200.025.01 | Memperbaiki Kerusakan Telepon Seluler Touchscreen tidak berfungsi |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Fotokopi sertitifikat pelatihan berbasis kompetensi telepon seluler yang memenuhi kompetensi perbaikan menengah telepon seluler
- Surat keterangan pengalaman kerja pada pekerjaan perbaikan menengah telepon seluler
- Fotokopi KTP / Identitas Resmi
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
- Pas foto 3x4 (2 lembar, latar merah)
Tempat Asesmen (TUK)
Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di LSP TESPOIN / Tempat Uji Kompetensi (TUK) terlisensi.
Lokasi asesmen dapat disesuaikan dengan kebutuhan mitra peserta seperti: Instansi Pemerintah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Komunitas Teknisi Ponsel Daerah, maupun Servis Center Perusahaan.