Membangun Standar Mutu, Kredibilitas, dan
Integritas Teknisi Ponsel Indonesia
pelaku manufaktur, dan praktisi telekomunikasi terkemuka untuk menjawab kebutuhan standardisasi kompetensi kerja
berbasis SKKNI Kemenaker RI dan standar internasional ISO/IEC 17024.
Nomor Lisensi Resmi
3160/BNSP/VIII/2026
Keputusan Ketua BNSP RI
Tahun Berdiri
Tahun 2026
+1 Tahun Rekam Jejak Terakreditasi
Standar Acuan
SKKNI & ISO 17024
Standardisasi Mutu Internasional
Jaringan TUK Aktif
48 Titik TUK
TUK Mandiri & SMK Se-Indonesia
Sejarah Pembentukan & Komitmen Penjaminan Mutu Kompetensi Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknisi Ponsel Indonesia didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berangkat dari pesatnya penetrasi perangkat ponsel cerdas di Indonesia dan maraknya variasi tingkat keahlian teknisi di pasar bebas, asosiasi industri dan pemerhati vokasi menginisiasi berdirinya lembaga independen untuk menjamin standardisasi kompetensi.
Sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP-P3), kami bertindak sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap teknisi perbaikan perangkat seluler memiliki pengetahuan teknis, keterampilan praktikal presisi mikroskopis, serta etika kerja profesional yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan konsumen maupun authorized service centre.
Prinsip Ketidakberpihakan (Impartiality)
LSP Teknisi Ponsel Indonesia menjaga integritas asesmen tanpa intervensi komersial manapun. Pengambilan keputusan sertifikasi dilakukan murni berdasarkan portofolio dan bukti unjuk kerja objektif sesuai standar SKKNI, diawasi langsung oleh Dewan Pengarah dan Badan Pengawas BNSP.
Visi & Misi Lembaga
Fondasi fundamental penentu arah gerak operasional sertifikasi demi masa depan profesi teknisi telekomunikasi Indonesia yang berdaya saing global.
Visi Institusi
" Menjamin Mutu & Integritas Teknisi Ponsel Profesional Indonesia "
Misi
Asesmen Akuntabel & Objektif
Menyelenggarakan uji kompetensi yang akuntabel, objektif, dan transparan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) secara konsisten di seluruh Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Skema Adaptif Teknologi Mutakhir
Mengembangkan skema sertifikasi berkala mengikuti akselerasi teknologi smartphone modern, termasuk modul 5G mmWave, PCB interposer, Micro-BGA rework, hingga integrasi AI on-device troubleshooting.
Perluasan Jaringan TUK Seluruh Nusantara
Memperluas jejaring Tempat Uji Kompetensi (TUK) terverifikasi di 38 provinsi melalui kolaborasi intensif dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Balai Latihan Kerja (BLK), dan sentra servis mandiri.
Penyerapan Kerja & Penguatan Wirausaha
Menjembatani keterserapan teknisi bersertifikat lisensi Garuda Emas BNSP ke ekosistem authorized service center resmi, industri manufaktur gadget, serta memfasilitasi kemandirian wirausaha mikro perbaikan gawai.